Menyoroti klausul “Bahasa Negara” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

I. Pendahuluan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada 9 Juli 2009 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena, baik Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada dasarnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu Bangsa dimana kesemua hal tersebut merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar dari sejarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Studi Pada Call Center PT. Telkomsel Medan

Pemerintah Janji Bebaskan TKI Memilih Terminal Kedatangan