Menyoroti klausul “Bahasa Negara” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

I. Pendahuluan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada 9 Juli 2009 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena, baik Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada dasarnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu Bangsa dimana kesemua hal tersebut merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar dari sejarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPADATAN POPULASI DAN PERTUMBUHAN KERANG DARAH Anadara antiquata L. (Bivalvia: Arcidae) DI TELUK SUNGAI PISANG, KOTA PADANG, SUMATERA BARAT

KARAKTERISTIK KLIEN YANG DIRAWAT DI RUANG MODEL PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL RUMAH SAKIT Dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR

PEMBUATAN DAN ANALISA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK (Studi Kasus: Surabaya Industrial Estate Rungkut di Surabaya)