GAMBARAN PENDIDIKAN ANAK YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS

ABSTRAK

Untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 dan mensahkan UU No 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Pasal 28 dari KHA menyatakan bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan hak tersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Studi Pada Call Center PT. Telkomsel Medan

Pemerintah Janji Bebaskan TKI Memilih Terminal Kedatangan