GAMBARAN PENDIDIKAN ANAK YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
ABSTRAK
Untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 dan mensahkan UU No 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Pasal 28 dari KHA menyatakan bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan hak tersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama.
Untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 dan mensahkan UU No 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Pasal 28 dari KHA menyatakan bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan hak tersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama.
Komentar
Posting Komentar