Status Perkawinan dan Perceraian Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan

Oleh: Khairulnas, SH
(Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi)
A. PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPADATAN POPULASI DAN PERTUMBUHAN KERANG DARAH Anadara antiquata L. (Bivalvia: Arcidae) DI TELUK SUNGAI PISANG, KOTA PADANG, SUMATERA BARAT

KARAKTERISTIK KLIEN YANG DIRAWAT DI RUANG MODEL PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL RUMAH SAKIT Dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR

PEMBUATAN DAN ANALISA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK (Studi Kasus: Surabaya Industrial Estate Rungkut di Surabaya)