Status Perkawinan dan Perceraian Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan
Oleh: Khairulnas, SH
(Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi)
A. PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (
(Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi)
A. PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (
Komentar
Posting Komentar